Redaksi
Sabtu, 11 Jan 2025
  • TIMES NEWS MERUPAKAN PORTAL BERITA YANG BERKANTOR DI PROVINSI ACEH. TIMES NEWS ACEH MENERIMA SISWA JURNALIS MAGANG INFO LEBIH LANJUT 0852 6071 7323 (WA)
19 Maret 2023

Bawaslu Ingatkan Masa Kampanye Pemilu 2024 Dimulai 28 November 2023

Minggu, 19 Maret 2023 Kategori : Nasional / Terkini

TIMES NASIONAL – Anggota Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Lolly Suhenti mengingatkan partai politik soal masa sosialisasi dan masa kampanye dalam Pemilu 2024. Menurut Lolly, peringatan ini agar partai politik meminimalkan pelanggaran.

“Seluruh partai politik, kita sama-sama tahu bahwa masa kampanye baru akan berlangsung 28 November 2023, maka sepanjang belum 28 November itu menjadi masa untuk sosialisasi partai politik,” ujarnya saat ditemui usai agenda Munggahan pengawasan Bincang-bincang Bawaslu dengan Partai Politik Peserta Pemilu 2024 di Jakarta, Sabtu, 18 Maret 2023. 

Dalam proses sosialisasi ini, kata Lolly, partai politik diperkenankan untuk memperkenalkan diri di tengah masyarakat. Hal ini bertujuan agar pengetahuan masyarakat akan eksistensi partai dapat tersosialisasi dengan maksimal.

“Publik sudah tahu nomor urut partai itu mana saja gitu ya,” kata dia.

Namun Lolly mengingatkan bahwa selama masa sosialisasi itu partai politik dilarang melakukan pelanggaran. Misalnya, dalam sosialisasi tak boleh ada unsur penjelasan visi misi, program, dan citra diri. “Yang ini bisa masuk dalam kampanye, karena kalau di masa sosialisasi bisa masuk jadi kampanye di luar jadwal. Nah jadi berhati-hati untuk itu,” kata dia.

Pelanggaran Pemilu di Masa Ramadan

Bawaslu juga mengingatkan soal pelanggaran Pemilu yang bisa terjadi pada masa Ramadan ini.

Lolly menilai momentum Ramadan ini dapat disalahgunakan sehingga menimbulkan pelanggaran pemilu. Lolly menyebutkan berkaca peristiwa 2019 misalnya, terjadi upaya yang mengarah kampanye di tempat yang dilarang. 

“Tempat pendidikan, tempat pemerintahan, tempat ibadah. Lalu kedua adanya upaya kampanye terselubung yang kemudian berpotensi terjadi politisasi identitas, politisasi SARA,” kata dia.

Menurut Lolly pihaknya tak ada maksud untuk membatasi perbuatan baik. Hanya, kata dia, semua aktivitas politik harus berpatorkan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

“Maka Bawaslu mengimbau silakan gunakan kesempatan ini untuk berbuat kebaikan, tetapi sepanjang tidak menyalahi aturan yang diatur dalam Undang undang nomor 7 tahun 2017,” katanya. 

Lolly mengatakan jika Bawaslu mendapati pelanggaran-pelanggaran Pemilu oleh partai politik, maka akan dilanjutkan dengan penindakan.

“Menghindari melakukan yang dilarang di pasal 280 UU 7/2017. Tolong hindari untuk melakukan kampanye terselubung, kampanye di luar jadwal,  dan di tempat tempat ibadah,” kata dia.

Pesan Bawaslu ini kata Lolly, berlaku bagi seluruh partai peserta pemilu tanpa terkecuali. “Jadi ini kami mengimbau secara penuh untuk seluruh partai politik. Insya Allah partai politik akan kooperatif,” kata dia.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Komentar