Redaksi
Kamis, 19 Jun 2025
  • TIMES NEWS MERUPAKAN PORTAL BERITA YANG BERKANTOR DI PROVINSI ACEH. TIMES NEWS ACEH MENERIMA SISWA JURNALIS MAGANG INFO LEBIH LANJUT 0852 6071 7323 (WA)
6 Maret 2023

Jadi Pengedar Sabu, 2 Mahasiswa di Aceh Ditangkap

Senin, 6 Maret 2023 Kategori : Aceh

TIMES NEWS – Dua mahasiswa di Aceh diringkus polisi atas dugaan pengedaran narkotika jenis sabu-sabu, Minggu, 5 Maret 2023. Mahasiswa tersebut dikabarkan mengedarkan barang haram di kawasan Desa Sumber Bakti, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.

Terduga pelaku masing-masing tercatat sebagai warga Desa Karang Anyar, dengan inisial AP, sementara AS adalah warga Desa Serba Jadi kabupaten setempat. Keduanya tertangkap setelah polisi mendapat laporan dari masyarakat yang resah dan curiga akan adanya transaksi terlarang di desa tersebut.

“Penangkapan terhadap dua orang mahasiswa ini setelah petugas kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat,” katanya.

Setelah menelusuri identitas pelaku berdasarkan ciri-ciri yang dikemukakan pelapor, Polres Nagan Raya berhasil menangkap AS dan AP. Meski sempat mengelak menyimpan narkoba, pada akhirnya klaim pelaku terbantah.

Lima paket narkotika jenis sabu-sabu, satu buah alat hisap terbuat dari dot bayi, satu buah alat hisap dari botol minuman kaleng, serta korek api warna kuning diamankan polisi sebagai bahan bukti.

“Saat ini kedua mahasiswa dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Nagan Raya, untuk penyelidikan lebih lanjut,” katanya.

Atas perbuatannya, AS dan AP terancam melanggar Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” bunyi Pasal 114 ayat (1).***

Editor: Nini

Tidak ada komentar

Tinggalkan Komentar