TIMES NASIONAL – Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Totok Hariyono mengingatkan peserta Pemilu 2024 diikat aturan yang jelas terkait batasan-batasan dalam melakukan kampanye. Bawaslu akan menindak dengan tegas peserta pemilu yang melanggar batasan kampanye tersebut.
“DPRD (kalau menjadi peserta lalu berkampanye) juga diikat oleh aturan-aturan terkait dengan pemilu salah satunya terkait dengan batasan-batasan kampanye pemilu,” ujar Totok dikutip dari situs bawaslu.go.id, Rabu (1/3/2023).
Totok memastikan, pihaknya akan menindak tegas jika menemukan pelanggaran kampanye, seperti penggunaan fasilitas negara yang masih menjadi salah satu tren pelanggaran.
“Dinamika saat ini masih ada peserta pemilu yang menggunakan fasilitas negara untuk berkampanye dan Bawaslu akan menindak hal tersebut,” ucap Totok.
Lebih lanjut Totok menyampaikan peserta pemilu dapat di batalkan pencalonannya jika melanggar Pasal 284 Undang Undang 7/2017 terkait politik uang dan pelanggaran administrasi yang terstruktur.
“Jika terbukti peserta pemilu melakukan money politik seperti yang dikatakan pasal 284 maka akan diberikan sanksi pembatalan pencalonan,” tambah dia.
Selain itu, Totok menilai, penggunaan kampanye konvensial masih menjadi tren saat ini sehingga diprediksi paling banyak digunakan menarik simpatih pemilih.
“Kampanye konvensional paling banyak disukai saat ini seperti memasang Alat Praga Kampanye (APK), baliho, spanduk dan flayer. Yang kita prediksikan paling banyak digunakan untuk menarik simpatisan pemilih,” ujar Totok
TIMES NEWS | KHAIRUL
Tinggalkan Komentar