TIMES NEWS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) merilis aturan tentang penetapan jumlah alokasi kursi DPRD Pemilu 2024 untuk tingkat Kabupaten/Kota di seluruh wilayah Indonesia yang tercantum dalam PKPU No 6 Tahun 2023.
Menurut PKPU No 6 Tahun 2023, jumlah alokasi kursi DPRD Kabupaten/Kota Pemilu 2024 bisa berbeda-beda untuk tiap wilayahnya dengan didasari berbagai pertimbangan.
Pemilu 2024 sendiri akan digelar secara serentak berbarengan dengan Pemilihan Presiden (Pilpres), Pemilihan Legislatif (Pileg), dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Seperti dikutip laman resmi infopemilu.kpu.go.id, untuk legislatif, pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten akan dimulai pada 24 April-25 November 2023.
Baca Juga: Ma’ruf Amin Minta Polri Jaga Netralitas Jelang Pemilu 2024
Dilanjutkan dengan masa kampanye dari 28 November 2023-10 Februari 2024. Masa tenang dari 11-13 Februari 2024. Pelaksanaan pemungutan suara dan perhitungan suara Pemilu 2024 akan dilangsungkan pada 14 Februari–15 Februari 2024.
Sebagai pelengkap, berikut ulasan mengenai isi PKPU No 6 Tahun 2023 beserta alokasi kursi DPRD Kabupaten/Kota di Pemilu 2024.
Isi PKPU No 6 Tahun 2023 Dalam Pasal 1 PKPU No 6 Tahun 2023, berisikan tentang daerah pemilihan serta jumlah alokasi kursi DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota untuk seluruh wilayah Indonesia.
Pada Pasal 5, dijelaskan bahwa daerah pemilihan yang telah ditetapkan itu didasarkan pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum paling lama satu bulan sejak PKPU No 6 Tahun 2023 diundangkan.
Berdasarkan ketetapan PKPU No 6 Tahun 2023, berikut jumlah alokasi kursi DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2024 di Provinsi Aceh.
– Kab. ACEH SELATAN: 30 kursi
– KAB ACEH TENGGARA: 30 kursi
– KAB. ACEH TIMUR: 40 kursi
– KAB. ACEH TENGAH: 30 kursi
– KAB. ACEH BARAT: 25 kursi
– KAB. ACEH BESAR: 40 kursi
– KAB. PIDIE: 40 kursi
– KAB. ACEH UTARA: 45 kursi
– KAB. SIMEULUE: 20 kursi
– KAB. ACEH SINGKIL: 25 kursi
– KAB. BIREUEN: 40 kursi
– KAB. ACEH BARAT DAYA: 25 kursi
– KAB. GAYO LUES: 25 kursi
– KAB. ACEH JAYA: 20 kursi
– KAB. NAGAN RAYA: 25 kursi
– KAB. ACEH TAMIANG: 35 kursi
– KAB. BENER MERIAH: 25 kursi
– KAB. PIDIE JAYA: 25 kursi
– KOTA BANDA ACEH: 30 kursi
– KOTA SABANG: 20 kursi
– KOTA LHOKSEUMAWE: 25 kursi
– KOTA LANGSA: 25 kursi
– KOTA SUBULUSSALAM: 20 kursi
REDAKSI TIMES NEWS
Tinggalkan Komentar