Redaksi
Sabtu, 15 Mar 2025
  • TIMES NEWS MERUPAKAN PORTAL BERITA YANG BERKANTOR DI PROVINSI ACEH. TIMES NEWS ACEH MENERIMA SISWA JURNALIS MAGANG INFO LEBIH LANJUT 0852 6071 7323 (WA)
14 Februari 2023

Putri Candrawathi Dihukum 20 Tahun Penjara

Selasa, 14 Februari 2023 Kategori : Nasional / Terkini

TIMES NEWS ACEH – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membonis Putri Candrawathi bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dengan begitu, majelis hakim juga memvonis Putri Candrawathi menjalani hukuman penjara 20 tahun.

Hal tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim PN Jaksel Wahyu Imam Santoso dalam persidangan, Senin (13/2/2023) malam.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana 20 tahun penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.

Baca Juga:

Ricky Eks Ajudan Sambo Hadapi Vonis Atas Tuntutan 8 Tahun Bui Hari Ini

Hakim mengatakan, Putri secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa Brigadir J.

Tak hanya itu, pembunuhan terhadap Brigadir J juga dilakukan secara terencana, dan Putri Candrawathi terbukti terlibat.

“Terdakwa bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum,” kata hakim.

Hukuman 20 tahun penjara ini lebih berat dari yang diminta jaksa penuntut umum. Dalam sidang sebelumnya, jaksa meminta hakim memenjarakan Putri Candrawathi selama 8 tahun.

Sebelum sidang vonis Putri Candrawathi, sang suami, yakni Ferdy Sambo, sudah lebih dulu mendapat putusan.

Majelis hakim memutus Ferdy Sambo bersalah dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Karenanya, hakim memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati.

“Dengan mempertimbangkan seluruh bukti maupun fakta persidangan, majelis hakim memutuskan Ferdy Sambo bersalah,” tegas Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso saat membacakan berkas vonis. (Edo)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Komentar