Redaksi
Sabtu, 11 Jan 2025
  • TIMES NEWS MERUPAKAN PORTAL BERITA YANG BERKANTOR DI PROVINSI ACEH. TIMES NEWS ACEH MENERIMA SISWA JURNALIS MAGANG INFO LEBIH LANJUT 0852 6071 7323 (WA)
13 Februari 2023

Hakim Nyatakan Tak Ada Bukti Valid Istri Sambo Alami Pelecehan Seksual

Senin, 13 Februari 2023 Kategori : Nasional / Terkini

TIMES NEWS ACEH – Hakim menyatakan tidak ada bukti valid istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, mengalami pelecehan seksual oleh ajudannya, Brigadir N Yosua Hutabarat. Hakim menyebut kecil kemungkinan Yosua melakukan pelecehan.

Hal itu disampaikan hakim saat membacakan pertimbangan dalam putusan untuk Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Hakim menyatakan tidak ada bukti pendukung mengarah pada kekerasan seksual atau lebih dari itu.

“Dari tanggal 7 Juli tidak ada bukti pendukung yang mengarah pada kejadian yang valid adanya pelecehan seksual atau kekerasan seksual atau yang lebih dari itu,” kata hakim.

Baca Juga

Putra Beuruenun H Munawal Hadi Jadi Kajari Bireuen

Ratusan Pantarlih Banda Aceh Siap Melaksanakan Tugas Coklit Pemilu 2024

Sidang Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Dimulai Pukul 9.30

Hakim juga menyinggung soal penjelasan dominasi atau relasi kuasa dalam kasus pelecehan seksual sebagaimana yang diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung. Hakim menyatakan dalam relasi kuasa, Putri Candrawathi yang berstatus istri Kadiv Propam Polri memiliki posisi dominan atas Yosua.

Menurut hakim, latar belakang Putri sebagai dokter gigi juga lebih dominan dibanding Yosua yang cuma lulusan SMA, berstatus ajudan, serta berpangkat brigadir. Atas dasar itu, hakim menyatakan kecil kemungkinan Yosua melakukan pelecehan terhadap Putri.

“Posisi dominan Putri Candrawathi selaku istri terdakwa yang merupakan Kadiv Propam,” ujar hakim.

“Dengan adanya ketergantungan relasi kuasa dimaksud sangat kecil kemungkinan korban melakukan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi,” sambung hakim.

Hakim juga menilai tidak ada fakta menunjukkan Putri mengalami pemerkosaan seperti trauma pasca-kekerasan seksual. Hakim turut menyinggung tindakan Putri yang memanggil dan bicara berdua dengan Yosua di kamar setelah pelecehan diklaim terjadi.

Hakim juga menyebut tidak ada bukti seperti visum hingga rekam medis yang menunjukkan adanya pelecehan. Hakim juga menyinggung soal Sambo tidak mengajak Putri visum setelah mendengar cerita adanya pelecehan.

Sampai pukul 11.21 WIB, majelis hakim masih membacakan pertimbangan terhadap unsur-unsur pasal terkait perbuatan Ferdy Sambo. Vonis pidana untuk Ferdy Sambo belum dibacakan.

Editor: Rian

Tidak ada komentar

Tinggalkan Komentar