TIMES NASIONAL – Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan yakin informasi yang didapat Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana kalau MK mengabulkan sistem pemilu coblos partai tidak benar. Zulhas menekankan MK lembaga terdepan penjaga demokrasi bukan malah perusak demokrasi.
“Ada rumor yang menyatakan bahwa MK akan mengabulkan gugatan dan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup. Saya berharap hal itu tidak benar. Sebab saya masih yakin MK adalah garda terdepan penjaga demokrasi di Indonesia. Bukan perusak demokrasi,” kata Zulhas dalam cuitannya yang diunggah, Senin (29/5/2023).
Zulhas mengatakan pemilu proporsional terbuka atau coblos caleg sudah dilakukan sejak pemilu 2009. Semua pihak sudah sepakat terkait hal itu. Meskipun belum sempurna, menurutnya, sistem tersebut sangat baik untuk sistem demokrasi.
“Kita sudah melaksanakan pemilu memakai sistem proporsional terbuka sejak pemilu 2009, 2014, dan 2019. Penyelenggara pemilu (KPU, Bawaslu, DKPP) sudah terlatih. Rakyat pun sudah terbiasa dengan memilih orang secara langsung, juga di Pilkada maupun Pilkades. Pemantau pemilu, LSM, dan pegiat demokrasi sudah bersepakat bulat bahwa sistem proporsional terbuka adalah sistem terbaik dalam pembangunan demokrasi saat ini,” ujarnya.
“Meskipun belum sempurna, perlu perbaikan. Tapi sangat lebih baik dibandingkan dengan sistem pemilu tertutup yang mengebiri suara rakyat, menjadikan pemilu terdistorsi dari prinsip demokrasi konstitusional,” lanjutnya.
Menteri Perdagangan ini mengatakan 8 parpol di Senayan sudah bersuara dan meminta agar sistem proporsional terbuka dipertahankan, begitu juga dengan semua pihak. Dia meminta MK mendengar aspirasi tersebut.
“Saat ini 8 partai politik di Senayan sudah bersuara dan menghendaki sistem pemilu 2024 tetap seperti sekarang saja, menggunakan sistem pemilu terbuka. Begitu juga masyarakat dan kekuatan civil society, aspirasinya sama. Maka dari itu MK harus mendengar dan serius untuk mengkaji dengan adil. Dulu MK pernah membatalkan sistem pemilu tertutup terbatas. Diganti dengan sistem pemilu terbuka. Sekarang di luar nalar jika MK menyetujui gugatan kembali ke pemilu tertutup, hanya mencoblos gambar partai,” ujarnya.
Zulhas menaruh doa agar putusan MK sesuai dengan harapan banyak orang, demi kepentingan bangsa.
“Semoga Allah Tuhan Yang Maha Kuasa memberi penerangan dan petunjuk ke jalan yang benar. Semua untuk kebaikan masyarakat, bangsa dan negara,” lanjutnya.
Sebelumnya, Denny Indrayana mengungkap informasi bahwa MK akan mengabulkan gugatan pemilu proporsional terbuka. Putusan itu diklaim Denny diwarnai perbedaan pendapat atau dissenting opinion di MK.
“Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja. Info tersebut menyatakan, komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting,” ucap Denny Indrayana kepada wartawan, Minggu (28/5/2023).
“Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi. Maka, kita kembali ke sistem pemilu Orba: otoritarian dan koruptif,” kata Denny.
Dia turut menggulirkan isu terkait perpanjangan masa jabatan Pimpinan KPK hingga terkait pengajuan Peninjauan Kembali (PK) Moeldoko terkait sengketa Partai Demokrat. Denny sendiri diketahui sebagai salah satu pendukung Anies Baswedan sebagai bakal calon presiden (bacapres).
“KPK dikuasai, pimpinan cenderung bermasalah yang dihadiahi gratifikasi perpanjangan jabatan 1 tahun. PK Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, atas Partai Demokrat, diduga ditukarguling dengan kasus korupsi mafia peradilan di MA. Jika Demokrat berhasil “dicopet”, istilah Gus Romi PPP, maka pencapresan Anies Baswedan hampir pasti gagal. Masihkah ada harapan? Yang pasti terus ikhtiar berjuang, sambil menanti kemukjizatan,” kata Denny.
Jubir MK Bilang Belum Tahu
Di sisi lain Juru Bicara (Jubi) MK Fajar Laksono mengaku belum tahu ada informasi yang menyebut hasil putusan pemilu 2024 kembali ke proporsional tertutup. Pun soal adanya dissenting opinion, Fajar menjawab serupa.
“Saya belum tahu. (Soal dissenting opinion) Saya nggak tahu juga,” ujar Fajar Laksono.kata Fajar saat dihubungi terpisah.
Sebagaimana diketahui, dalam sidang terakhir pada Selasa (25/5) kemarin, MK menegaskan sidang pemeriksaan judicial review soal sistem pemilu sudah selesai dilaksanakan. Dalam waktu dekat, MK akan memutuskan nasib sistem pemilu 2024, apakah proporsional terbuka, proporsional tertutup atau menggunakan model baru/campuran.
“Ini adalah sidang terakhir,” kata Wakil Ketua MK, Saldi Isra saat sidang.
Tinggalkan Komentar