Redaksi
Senin, 02 Jun 2025
  • TIMES NEWS MERUPAKAN PORTAL BERITA YANG BERKANTOR DI PROVINSI ACEH. TIMES NEWS ACEH MENERIMA SISWA JURNALIS MAGANG INFO LEBIH LANJUT 0852 6071 7323 (WA)
3 Desember 2022

Respons Anies soal Izin Tempat Acaranya di Aceh Dicabut

Sabtu, 3 Desember 2022 Kategori : Banda Aceh / Terkini

TIMES NEWS ACEH – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Aceh mencabut izin penggunaan Taman Ratu Safiatuddin untuk kegiatan Anies Baswedan. Mantan Gubernur DKI Jakarta itu buka suara terkait pembatalan izin tersebut.

“Kami bersyukur kehangatan itu terasa sejak kami tiba sampai dengan sekarang dan hangatnya masyarakat Aceh ini bukan sesuatu yang baru,” kata Anies kepada wartawan di Meuligoe Wali Nanggroe di Aceh Besar, Jumat (2/12/2022) kemarin.

Anies mengatakan, kehangatan masyarakat Aceh dalam menjamu dan menghormati tamu sudah terasa sejak ratusan tahun. Pemuliaan tamu lintas bangsa dan nusantara di Tanah Rencong disebut telah tersohor.

“Jadi kami malah merasa bersyukur hari ini semua itu berjalan sesuai rencana dan kehangatan itu terasa sekali,” jelas mantan Anies.

Menurutnya, dirinya dijamu dengan masakan Aceh yang enak di ‘istana’ Wali Nanggroe. Dianya juga sempat mengobrol dengan Wali Nanggroe Malik Mahmud Al-Haytar.

“Ngobrol panjang tentang sejarah perjuangan di Aceh, sejarah kiprah bangsa Aceh, masyarakat Aceh,” jelasnya.

Sebelumnya, Kadisbudpar Aceh Almuniza Kamal mengatakan, pencabutan izin dilakukan karena taman tersebut sedang direnovasi. Selain acara Anies, ada juga kegiatan lain yang dicabut izin penggunaan taman.

“Saya baru pulang dinas luar kota (Medan) mengikuti Hari Antikorupsi Dunia dan ini sekarang berada di Sabang untuk acara Rakor Disbudpar se-Aceh. Mendengar kehebohan ini, saya langsung buat rapat dan setelah ditelusuri, pencabutan izin ini dikarenakan lokasi yang ditujukan sedang tahap rehabilitasi dan perawatan,” kata Kadisbudpar Aceh Almuniza Kamal dalam keterangannya, Rabu (30/11).

Almuniza memohon maaf kepada pihak-pihak yang telah dikecewakan akibat pembatalan izin penggunaan lokasi Taman PKA. Dia mengimbau agar masyarakat yang yang ingin menggunakan fasilitas Disbudpar Aceh agar permohonan ditujukan kepada Kadisbudpar terlebih dahulu dan bisa juga mengurus izin pemakaiannya di DPMPTSP Aceh

“Saya, selaku Kadisbudpar Aceh memohon maaf atas permasalahan ini. Semoga kejadian ini tidak terulang lagi dan menjadi perbaikan SOP di internal kami,” pungkasnya. (Tio)


Tidak ada komentar

Tinggalkan Komentar