TIMES NEWS ACEH – Kepala Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Kelas II Banda Aceh Luthfi,ST.MT Menilai Keberadaan Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI) sangat dibutuhkan karena memiliki fungsi ganda,Tidak hanya sekedar menjadi wadah Dalam menjalin silaturahmi bagi sesama anggota saja melainkan juga berperan banyak dalam mengatasi berbagai persoalan yang terjadi di tengah masyarakat utamanya pada saat situasi Emergency kebencanaan atau Pasca Bencana serta Bantuan Komunikasi lainnya yg bermamfaat Bagi Orang Banyak. “Artinya RAPI Harus Punya fungsi ganda. Bukan hanya sarana ngobrol kosong saja, melainkan harus bermanfaat bagi masyarakat utamanya saat situasi Emergency bencana atau Pasca Bencana,” saat Kepala Balmon SFR kelas II Banda Aceh menerima Audiensi Pengurus RAPI Kota Banda Aceh di Ruang kerjanya, Senin, 17 Oktober 2022.
Ia juga meminta agar pengurus RAPI Kota Banda Aceh memberi Pemahaman terhadap AD-ART dan peraturan Organisasi RAPI serta Peraturan Pemerintah Dalam setiap pergerakannya,Termasuk di dalamnya terkait dengan tanda Panggil (Call Sign) adalah Identitas yang diberikan “Keberadaan Pengurus Baru RAPI Kota Banda Aceh ini diharapkan mampu membina anggotanya yang mulai dari yang Paham mengenai menggunakan frekuensi maupun yg Blm sempurna yang telah di Amanahkan oleh pemerintah dan sesuai undang-undang yang berlaku,Kita Yakin Pengurus Baru RAPI Kota Banda Aceh Mampu menjawab Semua tantangan dan terapkan Aturan yg berlaku serta penegakan ketertiban di internal.
Luthfi juga meminta kepada pengurus RAPI yang hadir pada Audiensi tersebut untuk selalu berkoordinasi dengan Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio (Balmon) apabila ada pelanggaran atau Hal lainnya,insyaallah kita bersama sama Bersinergi Dlm Pembinaan untuk Lebih taat Aturan baik di internal RAPI maupun Aturan pemerintah yg kurang paham silakan koordinasi Sama Kami,dia menegaskan bahwa frekuensi radio merupakan sumber daya alam yang terbatas dan tidak dapat diperbaharui jika tidak dikelola dengan baik,Sumber daya alam ini seluruhnya diperuntukan untuk kepentingan masyarakat.
Lebih jauh dijelaskan, tugas dan fungsi Balmon SFR Kelas II Banda Aceh yaitu Melakukan observasi dan monitoring seluruh pancaran SFR yang ada di wilayah Aceh dan melakukan pengawasan bagi pengguna yang illegal, serta pengawasan penjualan perangkat yang belum tersertifikasi maupun kegiatan yg tanpa Izin maka kami harapkan Pengurus RAPI untuk melaporkan kepada kami,“Sosialisasi ini untuk Memberikan pemahaman kepada masyarakat,sebagai upaya mewujudkan penggunaan frekuensi radio yang tertib,efektif dan aman serta mentaati Aturan yg ada
Oleh karena itu, pengelolaan Penggunaan frekuensi Radio harus dilakukan dengan tertib, dilengkapi dengan Ijin Stasiun Radio (ISR) dan Perangkat Telekomunikasi yang digunakan harus sesuai dengan standarisasi dari Ditjen Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kementerian Komimfo,Pengurusan Perizinan ISR mengoptimalkan pemanfaatan Teknologi Informasi. Hal ini seiring dengan reformasi perizinan dan layanan publik di bidang Kominfo,bagi Pengguna Frekuensi radio yang mengurus ISR.Demikian katanya
Ketua RAPI Kota Banda Aceh Daniel Abdul Wahab / JZ01ADH mengucapakan terima kasih kepada Kepala Balmon SFR Kelas II Banda beserta jajarannya yang telah menerima Audiensi Pengurus RAPI Kota Banda Aceh hari ini Dengan sangat baik,kami sangat Apresiasi atas waktu dan Pandangan2 yg di sampaikan kepada Kami,tujuan dari pada Audiensi ini Adalah Merajut tali silaturahmi dan bersinergi dalam segala hal, terutama apabila ada anggota RAPI yg melanggar untuk mencari solusi bersama sama dlm menertibkan frekuensi yang melanggar serta aturan-aturan hukum yang berlaku agar masyarakat umum dan khususnya komunitas yang berhubungan dengan frekuensi lebih memahami lagi aturan penggunaan frekuensi sesuai regulasi agar tidak mengganggu frekuensi lainnya, Daniel juga berharap penindakan apapun untuk saling koordinasi apabila ada Anggota RAPI Kota yg melanggar aturan, insyaallah kami akan memberikan pemahaman pemahaman sesuai Arahan Balmon agar tidak ada Anggota RAPI yg tersangkut Hukum akibat Penggunaan Frekuensi atau kegiatan lainnya dalam penggunaan Radio ,kami akan berupaya tertibkan secara RAPI di internal,
Mudah mudahan bisa RAPI semua Anggota RAPI di wilayah Hukum Kota Banda Aceh, taat dan patuh ketentuan hukum dan melakukan segala kreativitas hobi mereka tetap dalam koridor tertib aturan dlm penggunaan spektrum frekuensi Radio harapan Daniel.
Pada Audiensi tersebut di hadiri Ketua serta pengurus RAPI Kota Banda Aceh Periode 2022-2026 dan Ketua Balmon SFR Kelas II Banda Aceh beserta jajaranya. (Tio)
Tinggalkan Komentar