Redaksi
Sabtu, 11 Jan 2025
  • TIMES NEWS MERUPAKAN PORTAL BERITA YANG BERKANTOR DI PROVINSI ACEH. TIMES NEWS ACEH MENERIMA SISWA JURNALIS MAGANG INFO LEBIH LANJUT 0852 6071 7323 (WA)
24 Februari 2023

Pria Asal Aceh Ditangkap Bawa 233 Kg Ganja di Langkat

Jumat, 24 Februari 2023 Kategori : Nasional / Terkini

TIMES NEWS ACEH – Polres Langkat mengamankan seorang pria asal Provinsi Aceh berinsial RK (28). RK ditangkap karena membawa ganja seberat 233 kilogram.

Kapolres Langkat AKBP Faisal menyebut pengungkapan itu berawal saat petugas mendapatkan informasi adanya pria yang membawa ganja dari Aceh menuju Sumut, pada Kamis (16/2/2023). Setelah diselidiki, petugas kepolisian mendapati mobil yang dikemudikan pelaku tengah melintas di Jalinsum Besitang-Medan.

“Kemudian tim pun melakukan pengejaran terhadap mobil tersebut,” kata AKBP Faisal saat paparan, Kamis (23/2).

Baca Juga: Pemda Aceh Bakal Terbitkan Larangan Kios Jual LPG 3 Kg

Mengetahui dirinya dikejar, pelaku lalu masuk ke dalam sebuah gang di Dusun Tanjung, Desa Stabat Lama Barat, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat. Setelah petugas berhasil menemukan mobil itu, pelaku ternyata telah pergi melarikan diri dan meninggalkan mobilnya.

Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sebanyak 233 kilogram ganja di dalam mobil tersebut.

“Selanjutnya tim mengamankan semua barang bukti tersebut dan dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Langkat guna proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.

Petugas kepolisian lalu menyelidiki keberadaan pelaku. Setelah diselidiki RK ternyata merupakan warga Provinsi Aceh.

Lalu, petugas bergerak menuju Provinsi Aceh dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya di Kabupaten Aceh Tenggara, pada Senin (20/2).

Baca Juga: Survei POLSTAT Jelang Pemilu 2024: PDIP, Gerindra, dan Demokrat 3 Besar

“Selanjutnya, pelaku diringkus dan dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Langkat. Saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya dan ada beberapa teman pelaku yang ikut terlibat, yakni S alias Temon Andi alias Pesek, dan Riki yang masih DPO,” kata Faisal.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 111 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain itu, dalam paparan itu Faisal juga memaparkan penangkapan 1 kilogram sabu-sabu dengan tersangka AA (42). Pelaku ditangkap saat sedang menaiki angkot di Jalan T. Amir Hamzah, Kelurahan Pekan Tanjung Pura, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Minggu (12/2).

“Melihat kendaraan tersebut melintas, tim pun melakukan penyetopan dan mengamankan pelaku,” ujarnya.

Saat interogasi, pelaku mengaku disuruh untuk mengantarkan barang haram tersebut. Pelaku mengaku dijanjikan akan diberi upah Rp 10 juta.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

TIMES NEWS | TIO

Tidak ada komentar

Tinggalkan Komentar