TIMES NEWS ACEH – Pemerintah Kabupaten Aceh Besar melarang perayaan valentine day dalam bentuk apapun di daerah tersebut. Polisi syariah dan Satpol PP akan dikerahkan untuk menggelar patroli.
Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto mengatakan, larangan itu bukan hanya untuk lokasi rekreasi, hotel atau sejenisnya, tapi juga seluruh lokasi fasilitas publik yang ada.
“Larangan ini sifatnya menyeluruh dan akan diawasi oleh tim terpadu dari Pemkab,” kata Iswanto kepada wartawan, Senin (13/2/2023).
Baca Juga
Hakim Nyatakan Tak Ada Bukti Valid Istri Sambo Alami Pelecehan Seksual
Iswanto mengaku telah menginstruksikan jajaran Satpol PP dan polisi syariah untuk meningkatkan patroli ke seluruh wilayah Aceh Besar. Patroli akan dilakukan dengan membagi anggota ke dalam grup dan mereka akan mengawasi di tempat-tempat yang berpotensi terjadi perayaan valentine day.
“Ini adalah bentuk penegakan Syariat Islam, kita tak mau setengah setengah,” ujar Iswanto.
Larangan itu tertuang dalam seruan yang dikeluarkan Forkopimda Aceh Besar. Pada bagian pembuka seruan disebutkan budaya valentine day (hari kasih sayang) bertentangan dengan syariat Islam sehingga haram hukumnya untuk dirayakan. (Khairani)
Tinggalkan Komentar