TIMES NASIONAL – Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 berbicara tentang manajemen pegawai pemerintah dan perjanjian kerja, yang mana terhubung dengan rencana penghapusan tenaga honorer 2023.
KemenPAN RB memang sudah menentukan bahwa pada tahun 2023, hanya terdapat dua status pegawai pemerintah.
Kedua status pegawai pemerintah tersebut adalah PPPK dan PNS, tenaga honorer akan dihilangkan secara keseluruhan.
Namun, melalui Peraturan Pemerintah, setiap instansi pemerintahan diberi kesempatan untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer, dan harus selesai sampai tahun 2023.
Sehingga berbagai instansi pemerintahan mulai menggencarkan seleksi tahun anggaran 2022, dan terfokus kepada seleksi PPPK.
Seleksi PPPK tersebut berfokus kepada penerimaan tenaga honorer guru dan nakes, sesuai arahan MenPAN RB.
Bagi Pemerintah Provinsi yang memiliki tenaga honorer sangat besar, ini adalah hal yang sulit di hadapi.
Muncul sepercik harapan ketika Pemda diperbolehkan mengangkat tenaga honorer menjadi PPPK, meski baru diperbolehkan rekrutmen terbatas untuk nakes dan guru.
Baca Juga:
Parpol dan Masyarakat Didorong Awasi Coklit Pemilu 2024
Daftar Tenaga Honorer yang Pasti Dihapus pada 2023
Masalah tidak sampai hanya disitu, hingga akhir tahun 2022, rupa untuk kuota pengangkatan tenaga honorer guru dan nakes itu tetap memiliki batasan.
Keresahan ini lah yang sedang dirasakan para tenaga honorer, mereka tidak mendapatkan kepastian terhadap kesejahteraan dan kenaikan statusnya, termasuk bagi honorer di Provinsi.
Bahkan ketika akhir 2023 semakin mendekat, jumlah tenaga honorer yang belum menjadi PPPK tergolong sangat besar.
Jika terus seperti ini, maka potensi ribuan tenaga honorer akan kehilangan pekerjaan mereka itu tak bisa dihindari.
Ketua Forum Pegawai Non PNS (FPNPN) Taufik Hidayat memberi usulan kepada pemerintah agar segera memberi usulan formasi PPPK dan PNS bagi seluruh bagian instansi pemerintahan.
Taufik juga berbicara tentang pengabdian para tenaga honorer yang rata-rata sudah bekerja kurang lebih 4 hingga 13 tahun lebih.
Sehingga dalam keterangan Pers, Taufik menyarankan bahwa BKD Pemprov Banten tidak membuka seleksi bagi umum, karena masih banyak tenaga honorer yang belum dapat kepastiannya.
TIMES NEWS ACEH | INDRA
Tinggalkan Komentar