Redaksi
Senin, 11 Agu 2025
  • TIMES NEWS MERUPAKAN PORTAL BERITA YANG BERKANTOR DI PROVINSI ACEH. TIMES NEWS ACEH MENERIMA SISWA JURNALIS MAGANG INFO LEBIH LANJUT 0852 6071 7323 (WA)
10 Maret 2023

Pelaku judi online dan pencabulan dihukum cambuk di Aceh Utara

Jumat, 10 Maret 2023 Kategori : Aceh / Politik

TIMES NEWS ACEH | Kejaksaan Negeri Aceh Utara kembali melakukan hukuman cambuk bagi delapan pelaku judi online dan dua pelaku pencabulan di halaman kantor kejaksaan setempat, Kamis (9/3).

Delapan pelaku judi online antaranya, ZU (25) warga Bireuen, AF (22), MA (38), HU (31), FY (25), ZU (29), FI (20), dan MO (23). Kedelapan pelaku berasal dari Aceh Utara. Sedangkan pelaku percabulan di eksekusi yakni SU (69) dan KA (26).

Baca Juga: Komisi I DPRA Umumkan 7 Anggota Pansel KIP Aceh, Ini Nama Mereka dan Peserta Lulus Cadangan

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Diah Ayu H. L Iswara Akbari  mengatakan delapan pelaku judi online tersebut masing-masing dieksekusi sebanyak 40 hingga 20 kali cambukan.

Sementara, kata kajari pelaku pencabulan berinisial SU dihukum 40 kali cambukan dan KA 100 kali cambuk. Mereka terbukti secara sah melanggar Pasal 47 dan 34 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

Menurut Diah, pelaku berinisial KA meskipun sudah menjalani hukuman cambuk, pelaku  tetap harus menjalani hukuman penjara berdasarkan Putusan mahkamah Syar’iah Lhoksukon selama 20 (dua puluh) bulan dipotong selama terpidana menjalani masa hukuman.

Baca Juga: Jalan Tol Sigli-Banda Aceh Ditargetkan Rampung Desember 2023

“Kita berharap, kepada orang tua untuk dapat mengawasi tumbuh kembang anak, serta mengawasi lingkungan dan orang-orang asing yang berniat jahat, agar kejadian pelecehan seksual tidak terus mengalami peningkatan di Aceh Utara,” sebut Diah

Pihaknya juga menyebutkan, bahwa ditahun 2022 angka peningkatan kasus pelecehan seksual di Aceh Utara terus mengalami peningkatan, pihaknya juga mengajak seluruh lapisan element masyarakat terutama media untuk mengkampanyekan hal itu, agar, kejadian kejadian serupa tidak kembali terjadi.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Komentar