Banda Aceh – Petugas Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh memergoki satu ritel modern di kawasan Lampaseh menjual nasi saat siang hari di bulan puasa. Barang bukti ayam goreng dan alat penanak nasi disita petugas.
Penertiban gerai itu dilakukan setelah petugas Satpol PP mendapat laporan adanya praktik jual beli makanan cepat saji di lokasi tersebut. Petugas bergerak ke lokasi dan menemukan lima potong ayam goreng, serta delapan bungkus nasi siap saji yang ditaruh di toko tersebut.
“Personel menemukan aktivitas penjualan makanan yang seharusnya tidak diperbolehkan pada siang hari selama bulan puasa,” kata Komandan Peleton (Danton) 1 Wilayatul Hisbah, Muhammad Muda dalam keterangannya, Selasa (24/2/2026).
Muda menjelaskan, tindakan ritel tersebut melanggar Seruan Bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Banda Aceh tentang pelaksanaan ibadah di bulan suci Ramadan 1447 H. Seruan tersebut melarang pengelola Rumah Makan, Cafe, Mall/Supermarket, untuk menjual makanan dan minuman sebelum pukul 16.30 WIB.
Selain menyita barang bukti, petugas juga memerintahkan pihak pengelola ritel untuk datang ke kantor Satpol PP WH Kota Banda Aceh guna memberikan keterangan. Satpol PP mengimbau seluruh pelaku usaha di Banda Aceh baik pemilik warung makan maupun ritel modern, untuk tetap menghormati kearifan lokal dan mematuhi aturan Syariat Islam yang berlaku demi menjaga kesucian bulan Ramadan.
“Pengelola kita minta hadir ke kantor untuk mempertanggungjawabkan hal tersebut dan memberikan klarifikasi dan keterangan lebih lanjut,” jelasnya.
Kasatpol PP WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, menjelaskan, penertiban tersebut merupakan wujud nyata komitmen personelnya dalam mengawal instruksi pimpinan daerah.
“Kami berkomitmen penuh untuk memastikan seluruh poin dalam Seruan Bersama Forkopimda Kota Banda Aceh dipatuhi oleh semua pihak tanpa terkecuali. Tidak ada ruang bagi praktik yang mencederai kesucian bulan Ramadhan di Kota Banda Aceh,” jelas Rizal.
Tinggalkan Komentar