Redaksi
Jumat, 10 Jan 2025
  • TIMES NEWS MERUPAKAN PORTAL BERITA YANG BERKANTOR DI PROVINSI ACEH. TIMES NEWS ACEH MENERIMA SISWA JURNALIS MAGANG INFO LEBIH LANJUT 0852 6071 7323 (WA)
30 Januari 2023

Mekanisme Pembentukan Sekretariat PPS Pemilu 2024

Senin, 30 Januari 2023 Kategori : Bireuen / Terkini

TIMES NEWS ACEH – Sekretariat PPS Pemilu 2024 adalah Sekretariat Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Umum tahun 2024. Tentang Sekretariat PPS Pemilu 2024 telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022.

Lantas apa saja tugas sekretariat PPS Pemilu 2024? Bagaimana persyaratan dan pembentukan sekretariat PPS Pemilu 2024? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.

Sekretariat PPS Pemilu 2024 adalah badan sekretariat yang dibentuk untuk membantu Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 dan Pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain. (Pasal 67 PKPU No. 8 Tahun 2022)

Pembentukan sekretariat PPS Pemilu 2024 dilakukan setelah pengangkatan PPS Pemilu 2024. Hal ini terhitung sejak pengambilan sumpah/janji sampai paling lambat 7 hari setelah pengambilan sumpah/janji tersebut.

Untuk masa kerja sekretariat PPS Pemilu 2024 menyesuaikan dengan masa kerja PPS Pemilu 2024. Merujuk informasi KPU, masa kerja PPS adalah sejak 17 Januari 2023 – 4 April 2024.

Adapun untuk pembentukan sekretariat PPS Pemilu 2024 sebagaimana diatur dalam Pasal 75 PKPU No. 8 Tahun 2022 adalah, PPS melalui PPK mengusulkan dan merekomendasikan paling banyak 3 calon sekretaris PPS dan paling banyak 4 calon staf sekretariat PPS kepada KPU Kabupaten/Kota.

KPU Kabupaten/Kota menyampaikan usulan dan rekomendasi nama calon sekretaris dan staf sekretariat PPS kepada lurah/kepala desa atau yang disebut dengan nama lain.

Kepala desa atau yang disebut dengan nama lain menetapkan 1 sekretaris PPS dan 2 staf sekretariat PPS atas dasar usulan dan rekomendasi dari PPS melalui KPU Kabupaten/Kota yang ditetapkan dengan Keputusan lurah/kepala desa atau yang disebut dengan nama lain.

KPU Kabupaten/Kota menetapkan keputusan sebagai dasar penugasan bagi sekretaris PPS dan staf sekretariat PPS selama masa tahapan Pemilu dan Pemilihan. (red)


Tidak ada komentar

Tinggalkan Komentar