Redaksi
Sabtu, 11 Jan 2025
  • TIMES NEWS MERUPAKAN PORTAL BERITA YANG BERKANTOR DI PROVINSI ACEH. TIMES NEWS ACEH MENERIMA SISWA JURNALIS MAGANG INFO LEBIH LANJUT 0852 6071 7323 (WA)
20 Februari 2023

Masa Kerja Dua Bulan, Segini Besaran Honor Pantarlih

Senin, 20 Februari 2023 Kategori : Nasional / Terkini

TIMES NASIONAL – Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (Pantarlih) sebentar lagi akan direkrut oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal yang paling ditunggu tentunya adalah berapa honor Pantarlih?.

Sesuai dengan Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022, perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.

Honorarium badan adhoc untuk Pemilu 2024 dipastikan akan mengalami kenaikan dibanding Pemilu 2019 lalu. Mulai dari honor PPK, PPS, KPPS maupun Pantarlih.

Baca Juga: Penghapusan Tenaga Honorer Belum Temukan Solusi, Hilangnya Pekerjaan Tak Bisa Dihindari!

Bocoran yang diperoleh, untuk honor Pantarlih dikisaran Rp 1 juta. Dengan masa kerja dihitung selama dua bulan, yakni Februari 2023 sampai Maret 2023.

“Sudah ada gambaran honor untuk badan ad hoc, ada kenaikan,” ungkap Ketua KPU Hasyim Asy’ari saat konferensi pers Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu hari kedelapan, di Kantor KPU, beberapa waktu lalu di Jakarta, dikutip dari website resmi KPU RI.

Editor: Indra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Komentar