Redaksi
Jumat, 20 Mar 2026
  • TIMES NEWS MERUPAKAN PORTAL BERITA YANG BERKANTOR DI PROVINSI ACEH. TIMES NEWS ACEH MENERIMA SISWA JURNALIS MAGANG INFO LEBIH LANJUT 0852 6071 7323 (WA)
20 Maret 2026

Kurir Narkoba Lintas Negara Diciduk, Peredaran 29 Kg Sabu Dikendalikan dari Lapas di Aceh

Jumat, 20 Maret 2026 Kategori : Nasional

Nasional – Seorang kurir narkoba lintas negara berinisial M, warga Aceh yang berafiliasi dengan jaringan internasional Thailand, berhasil diringkus bersama barang bukti fantastis berupa 29 kilogram sabu-sabu.

Penangkapan dramatis ini dilakukan di Jalan Lintas Banda Aceh-Medan, tepatnya di area SPBU Kabupaten Aceh Timur, saat tersangka tengah dalam upaya mendistribusikan barang haram tersebut.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol. Andy Arisandi, mengungkapkan, M merupakan bagian dari sindikat yang sangat terorganisir.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, M diperkenalkan ke jaringan ini oleh saudaranya sendiri berinisial R, yang saat ini berdomisili di Thailand.

“Mereka berkomunikasi menggunakan aplikasi percakapan terenkripsi Zangi untuk mengatur pergerakan barang. M diperintahkan membawa sabu puluhan kilo ini dari Aceh Timur menuju Kota Lhokseumawe sebelum diedarkan ke daerah lain,” ujar Kombes Andy didampingi Kabid Humas Kombes Pol. Ferry Walintukan, Senin (16/3/2026).

Rekam Jejak: Dua Kali Berhasil Tembus Jambi hingga Riau

Penyidik menemukan fakta mengejutkan bahwa penangkapan kali ini adalah aksi ketiga tersangka. M mengakui sebelumnya telah dua kali sukses meloloskan sabu ke berbagai wilayah dengan upah yang bervariasi.

“Tersangka sudah pernah mengantarkan sabu ke Jambi, Lhokseumawe, hingga Pekanbaru, Riau. Ini menunjukkan betapa licinnya jaringan ini dalam memanfaatkan jalur darat Sumatera,” tambah Andy.

Kendali dari Lapas
Meskipun barang bukti berasal dari jaringan Thailand, hasil pendalaman polisi menunjukkan operasional lapangan di Indonesia diduga kuat dikendalikan dari salah satu Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Aceh.

“Kasus sindikat internasional ini masih terus kami kembangkan. Kami sedang memburu aktor intelektual lainnya, termasuk menelusuri jaringan yang mengendalikan mereka dari dalam Lapas,” tegasnya.

Saat ini, tersangka M beserta 29 kg sabu telah diamankan di Mapolda Sumut. Atas perbuatannya, M terancam hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup sesuai dengan Undang-Undang Narkotika yang berlaku di Indonesia. (Tio)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Komentar