Redaksi
Selasa, 12 Agu 2025
  • TIMES NEWS MERUPAKAN PORTAL BERITA YANG BERKANTOR DI PROVINSI ACEH. TIMES NEWS ACEH MENERIMA SISWA JURNALIS MAGANG INFO LEBIH LANJUT 0852 6071 7323 (WA)
7 Maret 2023

Korban Penganiayaan di Bireuen Minta Keadilan, Akan Lapor ke Komisi 3 DPR RI Jika Terdakwa Dihukum Ringan atau Dibebaskan

Selasa, 7 Maret 2023 Kategori : Bireuen / Terkini

TIMES NEWS – Tiga korban penganiayaan yang terdiri dari ibu Nurlaila (55) dan dua putrinya yaitu Putri Karuna Dewi (29), dan Haula Ludhfia (23), warga Desa Gampong Blang, Kecamatan Pandrah, Kabupaten Bireuen, Aceh, meminta keadilan.

Bahkan mereka mengaku akan melaporkan ke Anggota Komisi 3 DPR RI di Jakarta jika terdakwa atau pelaku dibebaskan atau dihukum dengan hukuman ringan.

Hal itu disampaikan tiga korban penganiayaan tersebut kepada wartawan di Bireuen, Selasa (7/3/2023).

Dikatakan mereka, kasus penganiayaan yang terjadi pada 25 September 2022 lalu tersebut, kini sudah ditangani pihak hukum dan sudah beberapa kali disidang di Pengadilan Negeri (PN) Bireuen.

Bahkan kabarnya kasus tersebut akan berakhir pada tahap putusan terhadap Terdakwa Iqbal Muhamma yang akan berlangsung di Pengadilan Negeri Bireuen, Rabu (8/3/2023).

“Kami harapkan pelaku dihukum dengan hukuman setimpal, jika dihukum tidak sesuai dengan perbuatannya atau pelaku dibebaskan, kami akan laporkan kasus ini ke Anggota Komisi 3 DPR RI di Jakarta,” tegas Nurlaila dan anak-anaknya.

Sebelumnya diberitakan, kasus penganiayaan yang menimpa satu keluarga yang terdiri dari ibu dan dua orang putrinya di Desa Gampong Blang, Kecamatan Pandrah, Kabupaten Bireuen, Aceh, kini sudah tahap tuntutan Jaksa kepada pelaku yang menuntut hukuman 10 bulan penjara.

Tuntutan tersebut telah dibacakan Jaksa dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bireuen, Rabu (22/2/2023) lalu.

Namun para korban penganiayaan tersebut merasa sangat kecewa karena tuntunan Jaksa terlalu ringan.

Pasalnya korban penganiayaan berjumlah tiga orang, sedangkan tuntutan sangat ringan. Korban juga merasa curiga karena tuntutan pun sempat tertunda dua kali dengan alasan tuntutan belum siap.

Para korban mengharapkan kepada Hakim untuk menjatuhkan hukuman yang wajar atau setimpal sesuai dengan perbuatan pelaku.

“Harapan kami Hakim dapat memutuskan hukuman kepada pelaku dengan wajar atau setimpal, karena korban tiga orang, bukan satu orang, ketiganya juga perempuan yang kini kondisinya masih mengalami trauma, diantaranya matanya masih buram akibat kena colokan jari atau penganiayaan oleh pelaku,” kata Ishak SH, pengacara korban yang didampingi tiga korban dan keluarganya kepada wartawan, Minggu (26/2/2023) lalu.

Tiga korban penganiayaan di Desa Gampong Blang Pandrah tersebut adalah Nurlaila (55) dan dua putrinya yaitu Putri Karuna Dewi (29), dan Haula Ludhfia (23). Sedangkan pelaku Iqbal Muhammad, juga warga Kecamatan Pandrah.

Untuk diketahui, kejadian penganiayaan terhadap ketiga korban tersebut ini terjadi pada 25 September 2022 lalu, di depan Pos Jaga Desa Gampong Blang, Kecamatan Pandrah, Bireuen.

TIMES NEWS | FERIZAL HASAN

Tidak ada komentar

Tinggalkan Komentar