Redaksi
Jumat, 10 Jan 2025
  • TIMES NEWS MERUPAKAN PORTAL BERITA YANG BERKANTOR DI PROVINSI ACEH. TIMES NEWS ACEH MENERIMA SISWA JURNALIS MAGANG INFO LEBIH LANJUT 0852 6071 7323 (WA)
10 Maret 2023

Komisi I DPRA Umumkan 7 Anggota Pansel KIP Aceh, Ini Nama Mereka dan Peserta Lulus Cadangan

Jumat, 10 Maret 2023 Kategori : Aceh / Banda Aceh / Terkini

BANDA ACEH – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mengumumkan tujuh nama panitia seleksi (pansel) calon anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh periode 2023-2027 pada Kamis (9/3/2023). 

Ketua Komisi I DPRA Iskandar Usman Al Farlaky SHi MSi, mengatakan ketujuh nama tersebut merupakan hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang dilakukan pada Rabu dan Kamis (8-9/3/2023).

Ketujuh nama yang lolos yaitu Prof Dr Drs H Gunawan Adnan MA Phd, Dr Tasmiati Emsa SH MSi, Zainal Abidin SH MH, Askhalani SHI, Dr Effendi Hasan MA, Rizkika Lhena Darwin SIP MA, dan Badri SHi MH.

Selain itu, Komisi I juga menetapkan tujuh nama yang lulus cadangan, yaitu Dr M Akmal SSos MA, Aidil Azhary SB, Khairul Hasni Phd, Ridwan SSt MT, Afriandi MS SHi MH, Dr Afrizal Tjoetra MSi, dan Dr Izwar SPdi MPd.

Setelah dilakukan penetapan anggota pansel, Iskandar mengatakan, ketujuh nama pansel langsung bekerja melakukan penjaringan anggota KIP Aceh mendatang. “Mereka bertugas selama tiga bulan,” katanya.

Hal ini dilakukan mengingat akan berakhirnya masa jabatan anggota KIP Aceh periode 2018-2023 yang beranggotakan Syamsul Bahri (ketua), Tharmizi (wakil ketua), dan para anggota Munawarsyah, Akmal Abzal, Ranisah, Muhammad dan Agusni AH. 

“Pansel akan melakukan seleksi sampai terpilih 21 nama calon anggota KIP Aceh. Kemudian ke 21 nama tersebut diserahkan ke Komisi I DPRA untuk dilakukan wawancara sebelum ditetapkan tujuh nama anggota KIP Aceh,” ujar Iskandar.

Politisi Partai Aceh ini berharap, anggota pansel bisa bekerja secara profesional dan transparan dalam menjaring anggota KIP Aceh. Ia juga berharap putra-putri terbaik Aceh untuk mengikuti pencalonan sebagai penyelenggara Pemilu.

Proses seleksi anggota KIP Aceh diatur dalam Undang-undang Nomor 11 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) dan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan di Aceh dan Qanun 6 Tahun 2018. (*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Komentar