Redaksi
Jumat, 10 Jan 2025
  • TIMES NEWS MERUPAKAN PORTAL BERITA YANG BERKANTOR DI PROVINSI ACEH. TIMES NEWS ACEH MENERIMA SISWA JURNALIS MAGANG INFO LEBIH LANJUT 0852 6071 7323 (WA)
30 April 2023

KIP Sosialisasikan Pendaftaran Caleg Kepada Parpol di Aceh

Minggu, 30 April 2023 Kategori : Aceh / Politik / Terkini

TIMES NEWS ACEH – Komisi Independen Pemilihan (KIP/KPU) Provinsi Aceh mengintensifkan sosialisasi teknis dan tata cara pendaftaran bakal calon legislatif (caleg) kepada partai politik peserta Pemilu 2024 di daerah tersebut.

“Teknis dan tata cara pendaftaran ini terus kami sosialisasikan menjelang dibukanya pendaftaran bakal caleg dari partai politik peserta Pemilu 2024,” kata Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KIP Provinsi Aceh Akmal Abzal di Banda Aceh, Sabtu. 

Menurut Akmal Abzal, teknis dan tata cara pendaftaran tersebut di antara pengajuan akses aplikasi sistem pencalonan (silon) serta penunjukan administrator atau admin yang akan mengunggah data persyaratan setiap bakal caleg yang didaftarkan, baik untuk DPR RI, DPR Aceh, dan DPR kabupaten kota.

“Jadi, pendaftaran bakal caleg tersebut disampaikan melalui aplikasi silon. Selanjutnya, KPU ataupun KIP di provinsi Aceh memeriksa kelengkapan persyaratan bakal calon yang didaftarkan. Jika ada persyaratan yang disampaikan belum lengkap, maka diberikan waktu perbaikan,” kata Akmal Abzal.

Sedangkan persyaratan bakal caleg yang diunggah di antaranya ijazah pendidikan terakhir, surat keterangan catatan kepolisian, surat pengunduran diri apabila bakal caleg yang didaftarkan berstatus pegawai negeri sipil, dan lainnya.

“Kami berharap dengan sosialisasi yang disampaikan tersebut, admin yang ditunjuk partai politik peserta Pemilu 2024 memahami teknis dan tata cara pendaftaran bakal calon melalui aplikasi silon. Kalau ada yang tidak paham, bisa dikonsultasikan kepada ke kantor KIP,” kata Akmal Abzal.

Sebelumnya, Ketua KIP Provinsi Aceh Syamsul Bahri menyatakan pendaftaran bakal caleg DPR RI, DPR Aceh Aceh maupun DPR kabupaten kota pada Pemilu 2024 dimulai 1 Mei hingga 14 Mei 2023.

“Pendaftaran dilakukan secara daring atau online melalui aplikasi silon. Setelah mendaftar melalui silon, barulah disampaikan kepada KIP untuk pemeriksaan kelengkapan persyaratan,” kata Syamsul Bahri.

Pemilu 2024 terdiri pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI serta pemilihan anggota DPR provinsi dan DPR kabupaten kota.

Pemungutan suara pemilu legislatif dijadwalkan 14 Februari 2024. Pemungutan pemilu legislatif tersebut digelar serentak dengan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden RI.

Pemilu legislatif di Aceh, selain diikuti partai politik nasional juga ada enam partai politik lokal, yakni Partai Nanggroe Aceh (PNA), Partai Geuneurasi Atjeh Beusaboh Tha’at (Gabthat), Partai Darul Aceh (PDA), Partai Aceh (PA), Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh, Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (SIRA).

Tidak ada komentar

Tinggalkan Komentar