TIMES NEWS ACEH – Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Aceh angkat suara terkait rencana pemerintah yang diwakili oleh Kementerian Agama (Kemenag) yang dipimpin oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qouma agar biaya ibadah haji (BPIH) 2023 dinaikan menjadi Rp 98.893.
Kamil yang juga tercatat sebagai salah satu kepala desa di Provinsi Aceh ini menjelaskan, angka 98.893.909 naik tiga kali lipat dari sebelumnya hanya 39.886.009 per jemaah. Kamil ragu dengan kenaikan tersebut bisa memberi layanan bermutu secara kualitas.
“Naik tiga kali lipat apakah dijamin akan ada tiga kali lipat kualitas pelayanan???? Pondokan,makanam, bis, bimbingan, toilet, tenda, ibadah,” kata Kamil kepada wartawan times news.com, Sabtu (28/1/2023).
Sebelumnya, pihak pemerintah sudah mengumumkan kuota haji di tahun 2023 sebesar 221.000 jemaah. Total kuota angka jemaah haji Indonesia 1444 H/2023 itu telah disepakati Pemerintah Kerajaan Arab Saudi dan pemerintah Indonesia. Dengan rincian 221.000 jemaah itu 17.680 jemaah haji khusus dan 203.320 jemaah haji reguler .
Kamil mempertanyakan di mana dana jemaah haji Indonesia yang saat ini dikelola di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Sejatinya, lanjutnya, dana tersebut dikelola dengan baik untuk kemanfaatan jemaah haji asal Indonesia.
“Kenapa keberlangsungan uang yang ada di BPKH (Badan pengelola keuangan haji) dibebankan kepada jamaah?? Jamaah sudah memberi modal kpd BPKH. Tidak akan ada BPKH jika tidak ada uang jamaah. Jamaah sudah menggaji manajemen BPKH. Tugas memanajemen untuk mengelola dan menberdayakan uang tersebut dalam berbagai usaha dan inverstasi. Jangan untuk menjaga uang dan mencari manfaat uang BPKH ditugaskan lagi kepada jamaah. Apa kerja manajemen BPKH?,” tegas Kamil.
Ia mengungkapkan, dengan harga biaya haji yang sangat tinggi itu membuat umat Islam kesulitan menunaikan rukun Islam kelima itu. Kenapa, harga tersebut, menurut Kamil, sangat mahal di saat kondisi ekonomi makin sulit.
“Jika biaya haji reguler dengan harga seperti sekarang maka ibadah haji hanya untuk kaum ekonomi mampu dan itu melampaui syarat istotoah (mampu) atau tidak ada lagi manistato’a ilahi sabila (mengerjakan haji bagi yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah) sebagaimana ditetapkan Allah dan RasulNya,” tegas Kamil. (Tio)
Tinggalkan Komentar