Redaksi
Jumat, 10 Jan 2025
  • TIMES NEWS MERUPAKAN PORTAL BERITA YANG BERKANTOR DI PROVINSI ACEH. TIMES NEWS ACEH MENERIMA SISWA JURNALIS MAGANG INFO LEBIH LANJUT 0852 6071 7323 (WA)
21 Februari 2023

Jumlah Pemilih Di Aceh Sebanyak 3,75 Juta Orang, Begini Penjelasannya

Selasa, 21 Februari 2023 Kategori : Banda Aceh / Terkini

TIMES NEWS ACEH – Komisi Independen Pemilihan (KIP/KPU) Provinsi Aceh menyatakan jumlah pemilih berkelanjutan di provinsi ujung barat Indonesia tersebut sebanyak 3,75 juta orang lebih.

Ketua Divisi Data dan Informasi KIP Aceh Agusni AH di Banda Aceh, Senin, mengatakan jumlah pemilih tersebut bisa berubah, baik bertambah maupun berkurang saat pemungutan suara pemilu pada 14 Februari 2024.

“Data jumlah pemilih berkelanjutan yang terakhir ditetapkan sebanyak 3.751.017 orang. Jutaan jumlah pemilih tersebut tersebar di 23 Kabupaten kota di Provinsi Aceh,” kata Agusni AH.

Baca Juga: Menpan RB: ASN Harus Netral di Pemilu 2024, Tidak Bisa Ditawar Lagi

Agusni AH mengatakan penetapan jumlah pemilih berkelanjutan tersebut merupakan perintah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum atau pemilu.

Pemilih berkelanjutan terbanyak, kata Agusni AH, ada di Kabupaten Aceh Utara dengan jumlah pemilih sebanyak 420.036 orang. Kemudian, pemilih di Kabupaten Bireuen dengan jumlah 315.575 orang.

“Pemilih di Kabupaten Pidie dengan jumlah mencapai 314.356 orang, serta Kabupaten Aceh Timur dengan jumlah pemilih 291.884 orang,” kata Agusni AH menyebutkan.

Baca Juga: Mengenal DKPP, Lembaga Penyelenggara Pemilu Selain KPU dan Bawaslu

Sedangkan pemilih paling sedikit yakni Kota Sabang dengan jumlah 29.263 orang, Kota Subulussalam sebanyak 62.944 orang, serta Kabupaten Aceh Jaya dengan jumlah pemilih hanya 66.961 orang.

Data pemilih berkelanjutan tersebut ditetapkan berasal dari rekapitulasi pemutakhiran jumlah pemilih berkelanjutan yang ditetapkan KIP 23 kabupaten kota di Provinsi Aceh,” kata Agusni AH.

Agusni AH mengatakan saat ini KIP Aceh mengerahkan 15.922 petugas pemutakhiran data pemilih guna melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih. Dari pencocokan dan penelitian data pemilih tersebut nanti ditetapkan daftar pemilih sementara.

“Jadi, data pemilih tersebut akan terus berubah hingga penetapan daftar pemilih tetap menjelang pemungutan suara nanti. Jumlahnya, bisa berkurang dan bisa pula bertambah,” kata Agusni AH.

Baca Juga: Kapan Masa Kampanye Pemilu 2024 Dimulai & Daftar Partai Politik

Pemilu 2024 terdiri pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI serta pemilihan anggota DPR provinsi dan DPR kabupaten kota.

Pemungutan suara pemilu legislatif dijadwalkan 14 Februari 2024. Pemungutan pemilu legislatif tersebut digelar serentak dengan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden RI.

Editor: Tio

Tidak ada komentar

Tinggalkan Komentar