SIGLI – Gadis berinisial P (17), yang diduga dilakukan rudapaksa di Negara Jiran Malaysia, Selasa (24/12/ 2024), ternyata bukan warga Kabupaten Pidie, Aceh.
Hasil tersebut setelah Satuan Reskrim Polres Pidie, melakukan pengecekan ke Gampong Perlak Baroh, Kecamatan Sakti, Pidie.
Untuk diketahui, awalnya gadis P yang diduga diperkosa di salah satu hotel di Malaysia, mengaku sebagai warga Kecamatan Sakti, Kabupaten Pidie.
Pengakuan tersebut disampaikan gadis P dalam video yang beredar luas di media sosial ata medsos saat ditanyakan warga Aceh yang tinggal di Malaysia.
“Satuan Reskrim Polres Pidie telah melaksanakan penyelidikan terhadap beredarnya video di medsos.
Diduga gadis menjadi korban tindak pidana perdagangan orang atau TPPO di Malaysia,” kata Kapolres Pidie, AKBP Jaka Mulyana SIK, melalui Kasat Reskrim, AKP Dedy Miswar MH, sebagaimana dilansir Serambinews.com, pada Sabtu (28/12/2024)
Dikatakan, penyelidikan itu dilakukan, Jumat (27/12/2024) sekitar pukul 10.00 WIB, dipimpin Kasat Reskrim Polres Pidie, AKP Dedy Miswar dan Kanit Idik Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Pidie.
Pihaknya telah melakukan wawancara langsung dengan bibik korban dan perangkat Gampong Perlak Baroh, Kecamatan Sakti.
Kata Dedy, perangkat gampong yang dimintai keterangan oleh polisi adalah Pj Keuchik Gampong Perlak Baroh Tgk Aiyub (48), yang juga ASN asal Gampong Pulo Drien, Kecamatan Mutiara Timur, Pidie.
Selain itu, polisi ikut meminta keterangan dari Kamariah Binti Ahmad (52) sebagai bibik dari gadis P di Gampong Perlak Baroh, Kecamatan Sakti.
Kata Kasat Reskim Polres Pidie, berdasarkan keterangan Tgk Aiyub, bahwa gadis P tidak tercatat sebagai warga Gampong Perlak Baroh, Kecamatan Sakti, Pidie.
Namun, gadis P tercatat sebagai warga Gampong Meunasah Intan, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar.
“Jadi keterangan aparatur gampong, bahwa korban hanya sesekali pulang ke rumah bibiknya yang berada di Gampong Perlak Baroh, Kecamatan Sakti,” ujarnya.
Dikatakan, berdasarkan keterangan Kamariah Binti Ahmad, bahwa korban pernah tinggal bersama dengan Kamariah, sejak gadis P mengenyam pendidikan saat kelas 1 hingga 2 SD di Gampong Perlak Baroh, Kecamatan Sakti.
Kata Kasat Reskrim Polres Pidie, selanjutnya gadis P tinggal bersama makciknya, tercatat adik ayah kandung gadis P bernama Nuraidah di Kecamatan Simpang Ulim, Aceh Timur sekitar tahun 2016.
Korban terakhir pulang ke rumah bibiknya sekitar Agustus 2024.
Saat itu, korban sempat menginap di rumah bibiknya sekitar satu minggu,” jelasnya.
Selanjutnya, kata AKP Dedy, gadis P pergi dari rumah bibiknya di Gampong Perlak Baroh, tanpa memberitahukan kepada bibiknya.
“Hingga saat ini bibiknya tersebut tidak mengetahui lagi keberadaan korban, termasuk beredarnya video, bibik korban tidak mengetahuinya,” pungkasnya. (*)
Sumber: Serambinews.com
Tinggalkan Komentar