Redaksi
Jumat, 14 Mar 2025
  • TIMES NEWS MERUPAKAN PORTAL BERITA YANG BERKANTOR DI PROVINSI ACEH. TIMES NEWS ACEH MENERIMA SISWA JURNALIS MAGANG INFO LEBIH LANJUT 0852 6071 7323 (WA)
19 Februari 2025

Hakim Semprot TNI AL Penembak Bos Rental, seperti Mafia Italia

Rabu, 19 Februari 2025 Kategori : Nasional

JAKARTA – Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur kembali menggelar sidang kasus dugaan penembakan Bos Rental, Ilyas A di Rest Area KM45 Tol Tangerang-Merak pada Selasa (18/2/2025) ini. Dalam persidangan, hakim sempat menegur oknum TNI AL yang menjadi terdakwa hingga menyinggung soal Mafia Italia.

Teguran itu disampaikan Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman saat para Terdakwa tengah menyampaikan bantahannya atas keterangan anak korban bos rental, Agam Muhammad Nasrudin dan Rizky Agam Syahputra yang diperiksa sebagai saksi di persidangan.

Terdakwa II Sersan Satu Akbar Adli membantah jika kendaraan Sigra melindas salah satu rombongan korban saat berada di pertigaan Saketi, Pandeglang. Mobil Sigra tersebut hanya mundur dan tak sampai membuat adanya korban luka sebagaimana disampaikan anak korban.

Hakim menyemprot bantahan terdakwa tersebut. Pasalnya, terdakwa sendiri tak turun dari kendaraannya untuk memastikan ada tidaknya orang yang terluka imbas ditabrak mobil Sigra, apalagi itu merupakan sebuah mobil, bukan sepeda.

“Itu kami sisi Sigra kami melihat tak dilindas Yang Mulia, hanya ditempur,” ujar Terdakwa II di persidangan, Selasa (18/2/2025).

“Memang terdakwa memastikan itu tak terlindas, kan langsung kabur. Kecuali turun dan memeriksa,” kata hakim.

“Iyah hal-hal seperti itu (mobil), bukan sepeda, bukan ketabrak sepeda, sepeda juga (kalau) kebut juga bisa kita gatrek (luka) juga kan. Apalagi mobil, besi gitu kan, kecuali saya memastikan saya turun, saya lihat memastikan tak ada luka seperti itu, ini kan langsung lari kan, ada gak langsung menolong?” tegur hakim.

“Siap. Tidak Yang Mulia,” jawab Terdakwa II.

“Paham enggak penjelasan saya? Kalau ini (saksi) kan sudah pasti tahu langsung dibawa ke rumah sakit (korban luka saksi 4), saksi siapa itu saksi 4, gitu yah,” kata hakim.

Hakim juga menegur Terdakwa I Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo yang membantah tentang keterangan dia keluar dari mobil dan berjalan ke arah saksi sambil menenteng rokok dan pistol pasca penembakan di rest area KM45 terjadi. Rokok itu tak sengaja terbawa di sela-sela jarinya dan dia tak menghisapnya bak mafia-mafia Itali.

“Tapi tanpa kami sadari, rokok kami terjepit Yang Mulia, keadaan pada saat itu kami panik Yang Mulia,” ujar Terdakwa I.

“Kejepit di mana? Kejepit di jari-jari kamu? Gimana sih, ngerokok yah begini?” kata hakim sambil mencontohkan memegang rokok.

“Siap Yang Mulia, tapi tak sampai menghisap. Kami keberatan (disebut saksi) sambil menghisap,” jawab Terdakwa I.

“Saksi 1, Terdakwa I (membantah) bukan sambil menghisap kayak mafia-mafia Italia itu, bukan, tapi memegang rokok, tapi tak menghisap?” tanya hakim pada anak korban.

“Sesuai yang saya jelaskan, karena saya juga ada buktinya Yang Mulia,” kata Rizky Agam tetap pada keterangannya menanggapi bantahan Terdakwa I.

“Iyah cukup, namanya sudah memegang rokok pasti menghisap itu,” kata hakim lagi.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Komentar