Redaksi
Senin, 25 Agu 2025
  • TIMES NEWS MERUPAKAN PORTAL BERITA YANG BERKANTOR DI PROVINSI ACEH. TIMES NEWS ACEH MENERIMA SISWA JURNALIS MAGANG INFO LEBIH LANJUT 0852 6071 7323 (WA)

Kepala Desa, Perangkat Desa dan Anggota BPD Dilarang Berpolitik

Minggu, 1 Januari 2023 Oleh : mirza

Kepala Desa, Perangkat Desa dan Anggota BPD dilarang Berpolitik, Kepala Desa yang merupakan pejabat Pemerintah Desa mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga desanya.

Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa Harus Sesuai dengan Pedoman UU 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Wewenang kewajiban dan Tugas Kepala Desa secara lebih jelasnya bisa di temukan pada UU 6 Tahun 2014 Tentang Desa UU Harus dijadikan pedoman oleh Kepala Desa Perangkat Desa dan BPD karena Indonesia merupakan negara hukum bukan negara kekuasaan.

Konsepsi ini mengharuskan bahwa segala bentuk dan tindakan penyelenggaraan pemerintahan harus didasarkan pada aturan hukum.

Pemerintahan Desa dalam menjalankan Pemerintahan berperilaku dan Bersikap harus berdasar pada hukum atau produk peraturan perundang-undangan. Tidak seperti pada masa silam yang penyelenggaraan tata kelola negara kesemuanya ada pada titah raja.

Kepala Desa, Perangkat Desa dan Anggota BPD dilarang Berpolitik pada Momentum Pemilu serentak 2024 yang tidak akan luput dari peran Pemerintahan dalam Perumusan dan suksesinya baik dari Level Pusat sampai dengan Desa akan tetapi merujuk pada Pasal 51 UU No.6 Tahun 2014 Tentang Desa Pasal 51 huruf c menyebutkan perangkat desa dilarang: menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya.

Sedangkan huruf j menyebutkan perangkat desa dilarang: “ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.” Secara lebih jelasnya bahwa :

Kepala Desa

Kepala Desa adalah bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Pasal 29 huruf (g) menyatakan: “Kepala Desa dilarang: (g). menjadi pengurus partai politik.

Perangkat Desa

Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan Kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Pasal 51 huruf (g) menyatakan: “Perangkat Desa dilarang: (g). menjadi pengurus partai politik.”

Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.