MEDAN – Direktorat (Dit) Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 2 kilogram di Bandara Internasional Kualanamu, Kamis (12/3/2026).
Dua pelaku yang diamankan yakni MF (22) dan FN (21), warga Desa Peunalom I, Kecamatan Tangse, Kabupaten Pidie, Aceh. Keduanya ditangkap saat hendak terbang dengan membawa sabu yang rencananya akan dikirim ke Lombok.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Andy Arisandi, mengungkapkan bahwa para pelaku diduga memanfaatkan momentum arus mudik Lebaran untuk melancarkan aksinya.
“Rencananya barang bukti sabu seberat 2 kg itu akan dibawa ke Lombok. Hal itu diketahui berdasarkan bukti boarding pass milik kedua pelaku,” ujarnya, Selasa (17/3/2026).
Kasus ini bermula dari laporan petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Kualanamu yang mencurigai dua penumpang pesawat. Setelah menerima informasi tersebut, petugas Ditresnarkoba Polda Sumut langsung melakukan penyelidikan.
Pemeriksaan menggunakan X-Ray mengungkap keberadaan narkoba yang disembunyikan secara rapi di dalam celana jeans yang dikenakan pelaku.
Kabid Humas Polda Sumut, Ferry Walintukan, turut mendampingi dalam pengungkapan kasus ini.
Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial JB di Aceh. Mereka dijanjikan imbalan sebesar Rp140 juta jika berhasil mengantarkan barang haram tersebut ke Lombok.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Sumut untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Pihak kepolisian masih terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.
Tinggalkan Komentar