Redaksi
Selasa, 17 Jun 2025
  • TIMES NEWS MERUPAKAN PORTAL BERITA YANG BERKANTOR DI PROVINSI ACEH. TIMES NEWS ACEH MENERIMA SISWA JURNALIS MAGANG INFO LEBIH LANJUT 0852 6071 7323 (WA)
26 Februari 2023

BRIN Sebut Pemilu Tidak Seperti Ajang Instan

Minggu, 26 Februari 2023 Kategori : Nasional / Terkini

TIMES NASIONAL – Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional atau BRIN, Mouliza Kristhoper Donna Sweinstani menilai kampanye dini yang dilakukan partai politik maupun calon parpol pada Pemilu 2024 seharusnya tidak terjadi.

Menurutnya, pemilu bukan ajang instan yang persiapannya dilakukan serba cepat. Donna menilai, pemilu merupakan agenda pasti, dan seharusya parpol bisa melakukan pendekatan dengan masyarakat untuk waktu yang lama, bukan sekadar kebutuhan mencari suara jelang Pemilu 2024.

“Pemilu tidak seperti talent show yang di-voting saat itu juga, tapi pemilu itu harus diperlihara dengan baik,” kata Donna saat diskusi ‘Sosialisasi Partai Politik Menuju Pemilu 2024’ di Media Center KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu  (26/2).

Baca Juga:

PA Aceh Jaya Uji Bacalek serta Balon Bupati dan Wakil Bupati

Harga Elpiji 3 Kg di Aceh Tembus Rp40 Ribu, Begini Modus Distribusinya

Korban Penganiayaan di Pandrah Kecewa Terhadap Tuntunan Jaksa Terlalu Ringan, Ini Harapan Korban

Parpol yang mampu menjalin hubungan lebih lama dengan masyarakat, tentunya akan mempunyai basis konstituen yang kokoh, sehingga tidak diperlukan pemasangan bendera di mana-mana seperti yang terjadi sekarang.

“Mereka kelimpungan pasang bendera segala macam, karena mereka tidak terlembaga dengan baik, itu kuncinya, kalau terlembaga dengan bagus, mau pemilu besok juga siap,” katanya.

Saat ini terdapat kekosongan pada lini masa tahapan pemilu setelah penetapan partai politik sebagai peserta pada Desember 2022 lalu. Sementara, tahapan selanjutnya yaitu kampanye baru dibuka November 2023.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI serta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, sebagai komponen penyelenggara Pemilu menyatakan masa kosong tersebut parpol boleh melakukan sosialisasi, namun dengan batasan-batasan yang diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) 33/2018 pasal 25.

TIMES NEWS | INDRA

Tidak ada komentar

Tinggalkan Komentar