TIMES NASIONAL – Pihak keluarga tak bisa menutupi rasa bahagia dan syukur usai mendengar hakim memberikan vonis ringan Bharada E 1 tahun 6 bulan atau 18 bulan penjara.
Bharada E hari ini, Rabu (15/2) telah menjalani sidang vonis atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Yosua.
Keluarga Bharada Richard Eliezer di Manado, Sulawesi Utara pun mengucapkan rasa syukur dan terima kasih kepada majelis hakim yang telah memutuskan kasus ini secara adil.
“Kami keluarga terima kasih kepada hakim atas putusan Richard,” ucap Royke Pudihan paman Richard Eliezer.
Royke juga mengucapkan terima kasih kepada semua pendukung Richard Eliezer yang terus memantau kasus ini hingga tuntas.
“Dan terima kasih kepada semua pihak yang mendukung Richard dari pertama sidang sampai hari ini,” lanjutnya.
Atas vonis tersebut, pihak keluarga berencana untuk untuk menggelar doa bersama atas rasa syukurnya kepada Tuhan.
“Kami di Manado melihat kondisi ini akan gelar doa bersama ucapan syukur kepada Tuhan, di mana Richard bisa dapat vonis lebih ringan,” beber Royke.
Seluruh keluarga Richard Eliezer di Manado juga sudah melakukan doa bersama sejak Minggu (12/2) sebelum sidang vonis digelar.
“Hari minggu sampai tadi malam kami doa juga,” lanjutnya.
Ronny Talapessy pengacara Richard Eliezer juga menyampaikan rasa terima kasihnya kepada majelis hakim karena telah menyelesaikan masalah ini dengan adil.
“Ini seusai dengan target kita satu tahun, saya terima kasih kepada majelis hakim. Saya merasa ada keadilan, terima kasih majelis hakim menyelesaikan masalah ini dengan adil,” tutur Ronny.
INDRA | TIMES NASIONAL
Tinggalkan Komentar