Redaksi
Jumat, 10 Jan 2025
  • TIMES NEWS MERUPAKAN PORTAL BERITA YANG BERKANTOR DI PROVINSI ACEH. TIMES NEWS ACEH MENERIMA SISWA JURNALIS MAGANG INFO LEBIH LANJUT 0852 6071 7323 (WA)
14 Desember 2022

Bareskrim serahkan tersangka narkotika jaringan Aceh-Lampung ke Kejari Banda Aceh

Rabu, 14 Desember 2022 Kategori : Banda Aceh / Terkini

TIMES NEWS ACEH – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri telah menyerahkan dua tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja seberat 55 kg kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banda Aceh. 

“Kami telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari Bareskrim Polri terkait tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja,” kata Kasi Intelijen Kejari Banda Aceh Muharizal, di Banda Aceh, Selasa. 

Adapun kedua tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja yang telah diterima tersebut yakni Singgih Surya Putra dan Ahmad Isal Ananta, dan sudah dilakukan penahanan.

“Kedua tersangka telah dilakukan penahanan mulai 12 sampai 31 Desember 2022 di rumah tahanan Kelas IIB Banda Aceh,” ujarnya. 

Muharizal menyampaikan, sebelumnya Tim Satgas NIC menangkap kedua tersangka itu pada Jumat, 12 Agustus 2022 di kawasan Desa Lam Ara Kecamatan Banda Raya Kota Banda Aceh. 

Dalam penangkapan tersebut ditemukan paket narkotika jenis ganja dengan berat lebih kurang sebanyak 55 kg, mereka diketahui jaringan narkotika Aceh-Lampung dan Jakarta.

Selanjutnya, berdasarkan hasil interogasi Tim Satgas NIC, mereka awalnya berangkat dari Bandar Lampung menuju Aceh. 

“Kemudian, salah seorang tersangka diberikan senjata api berisi enam amunisi dari Embor (DPO) dengan tujuan untuk menjaga diri,” katanya. 

Dalam perkara ini, kata Muharizal, tersangka Singgih Surya Putra dinyatakan telah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (2) atau Pasal 111 ayat (2) jo pasal 132 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

“Sedangkan untuk tersangka Ahmad Isal Ananta juga dijerat dengan pasal yang sama. Tetapi ia juga dijerat terkait kepemilikan senjata api sesuai Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951,” demikian Muharizal.

Editor: Tio

Tidak ada komentar

Tinggalkan Komentar