TIMES NEWS ACEH – Exxon Mobil Corp (XOM.N) akhirnya memberikan ganti rugi kepada 11 warga Aceh yang mengalami penyiksaan oleh tentara bayaran perusahaan energi tersebut, setelah menggugat selama 20 tahun lebih.
Kendati, tidak disebutkan berapa besaran nilai ganti rugi yang diterima para warga tersebut.
Mengutip Reuters, Selasa (16/5), seorang pengacara untuk penduduk desa Indonesia di firma hukum Cohen Milstein Sellers & Toll Agnieszka Fryszman mengatakan ketentuan itu bersifat rahasia.
Fryszman mengatakan para penggugat menangis mendengar berita penyelesaian tersebut.
“Mereka telah memperjuangkan kasus ini selama 20 tahun melawan salah satu perusahaan paling kuat di dunia,” kata Fryszman.
Gugatan itu mulanya diajukan di Pengadilan Distrik untuk Distrik Columbia di AS pada Juni 2001. Penggugat menuduh ExxonMobil bertanggung jawab atas pelanggaran hak asasi manusia (HAM), termasuk pelecehan seksual hingga kematian tak wajar yang dilakukan oleh anggota militer Indonesia.
Penduduk desa menceritakan bagaimana mereka dan anggota keluarga ditangkap hingga disiksa di dalam atau di sekitar pabrik gas ExxonMobil di Provinsi Aceh, Indonesia.
Tinggalkan Komentar