TIMES NEWS ACEH – Jaksa Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, kembali melakukan pemeriksaan terhadap seorang saksi yaitu berinisial IN, mantan Kabid Aset Daerah Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Bireuen Tahun 2020 .
Saksi sekaligus TAPK (Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten) Bireuen T.A 2020 terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Dana Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Bireuen pada PT.BPRS (Bank Pembiayaan Rakyat Syariah) Kota Juang Tahun 2019 dan 2021 bertempat di Ruang Pemeriksaan Tindak Pidana Khusus Kantor Kejaksaan Negeri Bireuen, Selasa (4 April 2023).
Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, H Munawal Hadi melalui siaran persnya menyetbutkan, bahwa pemeriksaan dan penyidikan pada PT.BPRS (Bank Pembiayaan Rakyat Syariah) Bireuen yang dilakukan atas dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Tahun 2019 dengan kucuran dana sebesar Rp.1.000.000.000 (satu milyar rupiah) dan 2021 Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
Bahwa pemeriksaan akan terus dilakukan terhadap beberapa orang saksi guna mengumpulkan dan memperkuat alat bukti yang cukup serta melengkapi berkas perkara sehingga dapat membuat terang permasalahan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Dana Penyertaan Modal pada PT. BPRS Kota Juang Tahun 2019 dan 2021 untuk segera dapat menetapkan tersangkanya.
“
Sampai hari ini sudah 31 orang saksi yang diperiksa atau dimintai keterangannya, semoga kasus ini bisa segera kami tetapkan tersangkanya,” demikian H Munawal Hadi.
Tinggalkan Komentar