Redaksi
Rabu, 01 Apr 2026
  • TIMES NEWS MERUPAKAN PORTAL BERITA YANG BERKANTOR DI PROVINSI ACEH. TIMES NEWS ACEH MENERIMA SISWA JURNALIS MAGANG INFO LEBIH LANJUT 0852 6071 7323 (WA)
30 Maret 2026

Pengeroyokan Warga Aceh, Pengacara Senior Asal Aceh Desak Copot Kapolda Metro Jaya

Senin, 30 Maret 2026 Kategori : Aceh

JAKARTA – Insiden pengeroyokan yang terjadi di lingkungan Polda Metro Jaya pada Kamis, 26 Maret 2026, terhadap seorang warga Langsa, Aceh bernama Faisal Amsco, menuai kecaman keras dari berbagai pihak. Peristiwa tersebut dinilai mencederai rasa keadilan publik, terlebih karena terjadi di dalam area institusi penegak hukum.

Pengacara senior asal Aceh, M. Basyir, menegaskan, aparat kepolisian harus mengusut tuntas kasus tersebut secara serius, transparan, dan adil. Ia menilai kejadian itu menjadi preseden buruk bagi masyarakat pencari keadilan, khususnya warga Aceh di Jakarta.

“Kami sangat mengecam kejadian ini. Peristiwa kekerasan terjadi di depan bahkan di ruang kerja polisi. Ini harus diusut tuntas secara fair dan adil,” tegas Basyir, Senin, 31 Maret 2026 pagi.

Menurutnya, langkah tegas diperlukan untuk mencegah munculnya konflik bernuansa SARA, serta menghindari persepsi bahwa kelompok preman lebih berkuasa dibanding aparat penegak hukum. Ia mendesak agar pihak kepolisian segera menangkap seluruh pelaku, termasuk pihak yang diduga menjadi otak di balik pengeroyokan tersebut.

“Kami meminta Kapolda turun tangan langsung, mengerahkan pasukan, menangkap para pelaku dan yang menyuruh. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegas pengacara senior ini.

Basyir juga menegaskan pentingnya prinsip kesetaraan di depan hukum (equality before the law), sebagai fondasi penegakan hukum di Indonesia. Ia menyebut, kemarahan warga Aceh meningkat setelah melihat salah satu warganya menjadi korban kekerasan di dalam kantor polisi.

“Ini kecolongan besar. Tangkap semua pelaku dan seret ke meja hijau,” tegasnya.

Ia mengingatkan, tugas Kapolda Metro Jaya adalah menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum metropolitan Jakarta, yang mencakup DKI Jakarta, Tangerang, Bekasi, dan Depok. Karena itu, kegagalan dalam menangani kasus ini dinilai sebagai bentuk kelalaian serius.

“Hukum tidak boleh kalah dengan kejahatan (Het recht mag niet wijken voor de misdaad). Jika tidak mampu mengungkap kasus ini, kami meminta Kapolri membentuk tim khusus untuk mengawasi, bahkan mencopot Kapolda Metro Jaya,” tandasnya.

Kronologi Kejadian

Sebelumnya diberitakan, insiden pengeroyokan terjadi pada Rabu, 26 Maret 2026 di ruang RPK PPA Polda Metro Jaya.

Korban, Faisal Amsco, warga asal Langsa, Aceh, saat itu menghadiri agenda konfrontasi bersama kuasa hukumnya. Namun, dalam proses tersebut, korban diduga diserang oleh lebih dari 20 orang yang disebut sebagai preman bayaran.

Aksi kekerasan itu bahkan dilaporkan terjadi di hadapan aparat kepolisian. Akibatnya, korban mengalami luka memar di bagian kepala dan tubuh, dan harus menjalani perawatan di rumah sakit di kawasan Jakarta Selatan.

Kasus ini telah dilaporkan secara resmi kepada pihak kepolisian, termasuk terhadap pihak yang diduga sebagai otak pelaku. Hingga kini, penanganannya masih menjadi sorotan publik dan berbagai kalangan masyarakat. (*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Komentar