Redaksi
Rabu, 18 Jun 2025
  • TIMES NEWS MERUPAKAN PORTAL BERITA YANG BERKANTOR DI PROVINSI ACEH. TIMES NEWS ACEH MENERIMA SISWA JURNALIS MAGANG INFO LEBIH LANJUT 0852 6071 7323 (WA)
25 Februari 2023

Polisi Berhasil Gagalkan Penimbunan 1,5 ton Solar Subsidi di Aceh

Sabtu, 25 Februari 2023 Kategori : Nasional / Terkini

TIMES NEWS ACEH – Tim Subdit I Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh berhasil menggagalkan upaya penimbunan bahan bakar minyak subsidi jenis solar sebanyak 1,5 ton serta menangkap seorang terduga pelaku, Jumat (24/2/2023).

Pelaku penimbunan solar tersebut berinisial GN, yang berusia 44 tahun, ditangkap di kawasan Lhok Banie, Kecamatan Langsa, Kota Langsa pada tanggal 23 Februari 2023. Bersama dengan pelaku, petugas juga mengamankan truk tangki yang membawa bahan bakar minyak tersebut.

“Pelaku berinisial GN, berusia 44 tahun. Bersama pelaku turut diamankan 1,5 ton solar subsidi serta truk tangki membawa bahan bakar minyak tersebut,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol. Winardy seperti dikutip dari kantor berita Antara.

Baca Juga: Ini Alasan PKS Usung Anies Baswedan Jadi Capres pada Pemilu 2024

Informasi dari masyarakat menjadi awal dari pengungkapan dugaan penimbunan solar subsidi tersebut. Setelah itu, tim melakukan penyelidikan dan menemukan pelaku sedang membawa solar subsidi. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan truk tangki yang membawa tiga tandon ukuran sedang berisi solar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol. Winardy mengatakan bahwa terduga pelaku beserta barang bukti 1,5 ton solar subsidi diamankan Polda Aceh untuk proses hukum lebih lanjut. Petugas akan mengembangkan kasus ini guna mengusut keterlibatan pihak lainnya.

Baca Juga: Nasdem Ungkap Alasan Pemilu 2019 Koalisi dengan PDIP

Pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol. Winardy juga mengingatkan masyarakat untuk tidak menimbun bahan bakar minyak subsidi. Penimbunan bahan bakar subsidi merupakan pelanggaran hukum yang bisa dijerat pidana.

Polda Aceh akan terus menindak setiap pelanggaran terkait penyalahgunaan bahan bakar subsidi. Masyarakat diimbau untuk melaporkan jika ada penyalahgunaan bahan bakar subsidi.

“Kami akan terus menindak setiap pelanggaran terkait penyalahgunaan bahan bakar subsidi. Kami mengimbau masyarakat melaporkan jika ada penyalahgunaan bahan bakar subsidi,” pungkas Winardy. (Tio)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Komentar