Redaksi
Sabtu, 11 Jan 2025
  • TIMES NEWS MERUPAKAN PORTAL BERITA YANG BERKANTOR DI PROVINSI ACEH. TIMES NEWS ACEH MENERIMA SISWA JURNALIS MAGANG INFO LEBIH LANJUT 0852 6071 7323 (WA)
8 Februari 2023

Panwascam Karang Baru Diduga Luluskan Orangtua Sebagai Panwas Desa

Rabu, 8 Februari 2023 Kategori : Nasional / Terkini

TIMES NEWS ACEH – Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam ) Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang diduga meluluskan ayah kandungnya berinisial, M sebagai Panwas Pemilu Tingkat Desa Simpang Empat, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Selasa (7/2), disebut-sebut M yang dinyatakan calon terpilih atau lulus sebagai Pengawas Pemilu tingkat Desa Simpang Empat itu adalah orangtua dari anggota Panwascam Karang Baru berinisial, PA.

Menurut informasi ada dua orang calon Panwas Desa Simpang Empat yang mendaftarkan diri mengikuti testing wawancara di Sekretariat Panwascam Karang Baru yakni Muhklisuddin dan Putri Indah Yani, SH.

Baca Juga: Sejumlah Proyek APBN di Aceh Mangkrak, Kinerja BP2K Dipertanyakan

Selanjutnya, kedua calon anggota Panwas Tingkat Desa yang sudah lulus seleksi administrasi mengikuti ujian dan wawancara di Sekretariat Panwascam Karang Baru.

Namun, pada daftar pengumuman calon terpilih atau lulus yang diumumkan Panwascam Karang Baru pada tanggal 04 Februari 2023 ternyata Muhklisuddin yang merupakan orang tua dari PA yang merupakan anggota Panwascam Karang Baru yang dinyatakan sebagai calon terpilih atau lulus.

Disinyalir Panwascam Karang Baru diduga melakukan kolusi dan nepotisme, lulusnya orangtua dari anggota Panwascam Karang Baru itu diduga terindikasi melanggar etika, melanggar fakta integritas dan sumpah janji sebagai anggota Panwascam.

Ketua Panwascam Karang Baru, Khairul Ikhsan ketika dikonfirmasi Waspada melalui pesan WhatsApp, Selasa (7/2) sore membenarkan orangtua dari anggota Panwascam Karang Baru yang dinyatakan sebagai calon terpilih anggota Panwas Simpang Empat.

“Bukan meluluskan, tetapi terpilih karena berdasarkan hasil wawancara dan berdasarkan pengalaman dan hanya dua orang peserta yang mendaftar,” tegas Khairul.

Menurut Khairul, setau pihaknya yang dilarang itu jika ada ikatan perkawinan suami istri. ”Mungkin untuk keterangan lebih jelasnya boleh besok (red-Rabu 8/2) abang ke kantor Panwascam dan akan kami hadirkan antara Panwas desa dan Panwascamnya untuk klarifikasi lebih lanjut,” ujar Khairul. (Indra)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Komentar