TIMES NEWS MERUPAKAN PORTAL BERITA YANG BERKANTOR DI PROVINSI ACEH.
TIMES NEWS ACEH MENERIMA SISWA JURNALIS MAGANG INFO LEBIH LANJUT 0852 6071 7323 (WA)
TIMES NEWS ACEH – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membonis Putri Candrawathi bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah..
Terkait pemakaman imigran tersebut, Joko Krisdiyanto mengatakan polisi mengkoordinasikan dengan lembaga PBB yang mengurusi pengungsi lintas negara, UNHCR.