Redaksi
Selasa, 17 Jun 2025
  • TIMES NEWS MERUPAKAN PORTAL BERITA YANG BERKANTOR DI PROVINSI ACEH. TIMES NEWS ACEH MENERIMA SISWA JURNALIS MAGANG INFO LEBIH LANJUT 0852 6071 7323 (WA)
26 Februari 2023

Korban Penganiayaan di Pandrah Kecewa Terhadap Tuntunan Jaksa Terlalu Ringan, Ini Harapan Korban

Minggu, 26 Februari 2023 Kategori : Bireuen / Terkini

TIMES NEWS ACEH – Kasus penganiayaan yang menimpa satu keluarga yang terdiri dari ibu dan dua orang putrinya di Desa Gampong Blang, Kecamatan Pandrah, Kabupaten Bireuen, Aceh, kini sudah tahap tuntutan Jaksa kepada pelaku yang menuntut hukuman 10 bulan penjara.

Tuntutan tersebut telah dibacakan Jaksa dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bireuen, Rabu (22/2/2023) lalu.

Namun para korban penganiayaan tersebut merasa sangat kecewa karena tuntunan Jaksa terlalu ringan.

Pasalnya korban penganiayaan berjumlah tiga orang, sedangkan tuntutan sangat ringan. Korban juga merasa curiga karena tuntutan pun sempat tertunda dua kali dengan alasan tuntutan belum siap.

Para korban mengharapkan kepada Hakim untuk menjatuhkan hukuman yang wajar atau setimpal sesuai dengan perbuatan pelaku.

“Harapan kami Hakim dapat memutuskan hukuman kepada pelaku dengan wajar atau setimpal, karena korban tiga orang, bukan satu orang, ketiganya juga perempuan yang kini kondisinya masih mengalami trauma, diantaranya matanya masih buram akibat kena colokan jari atau penganiayaan oleh pelaku,” kata Ishak SH, pengacara korban yang didampingi tiga korban dan keluarganya kepada wartawan, Minggu (26/2/2023).

Tiga korban penganiayaan di Desa Gampong Blang Pandrah tersebut adalah Nurlaila (55) dan dua putrinya yaitu Putri Karuna Dewi (29), dan Haula Ludhfia (23). Sedangkan pelaku Iqbal Muhammad, juga warga Kecamatan Pandrah.

Untuk diketahui, kejadian penganiayaan terhadap ketiga korban tersebut ini terjadi pada 25 September 2022 lalu, di depan Pos Jaga Desa Gampong Blang, Kecamatan Pandrah, Bireuen.

TIMES NEWS | FERIZAL HASAN

Tidak ada komentar

Tinggalkan Komentar